WahanaNews.co | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengungkapkan pengacara dan tim psikolog istri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan soal absennya istri Ferdy Sambo dari asesmen psikologis. Pengacara istri Ferdy Sambo disebut meminta LPSK menggunakan hasil asesmen dari psikolog yang telah dilakukan pihaknya.
"Jadi tadi dari pihak psikolognya menyarankan agar LPSK meminta hasil pemeriksaan psikologis yang sudah diserahkan psikolognya (Istri Irjen Ferdy Sambo) kepada penyidik," kata Edwin saat dimintai konfirmasi, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Edwin menyebutkan kuasa hukum istri Ferdy Sambo juga menyerahkan hasil asesmen psikolog kepada penyidik.
"Psikolog ibu Putri dan kuasa hukumnya datang, jadi menawarkan agar LPSK merujuk saja hasil pemeriksaan psikologis oleh psikolognya ibu Putri," ujarnya.
Namun Edwin mengatakan LPSK memiliki komitmen sendiri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
LPSK tetap akan melakukan asesmen psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo secara langsung.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung. Pemeriksaan langsung psikologis kepada ibu Putri dan hal itu sudah disepakati, tinggal LPSK mengajukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan kepada Ibu Putri," ujarnya.
"Waktu belum dipastikan, bisa minggu ini, bisa minggu depan, kemungkinan di kediaman ibu Putri," sambungnya.
Untuk diketahui, Istri Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada (14/7/2022).
Status Istri Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini belum terlindung dari LPSK.
Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pemohon untuk mendapat status terlindungi.
Salah satunya asesmen atau penilaian psikologis.
Dari sana LPSK bisa melakukan pertimbangan apakah pemohon memang layak mendapat perlindungan atau tidak.
Sebagai informasi, baku tembak menewaskan Brigadir Yoshua terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore.
Polisi menyebut baku tembak itu diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E, yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, namun direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak itu.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7).
Sejumlah pihak, dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal. [rin]