WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia dan Singapura akhirnya merampungkan tiga perjanjian penting, salah satunya adalah pengalihan ruang udara.
Hal itu resmi dimumkan Menteri Kordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga:
Gaji Tak Sesuai Perjanjian, Motif Pelaku Membunuh Pemilik Shelter Anjing di Blitar
Kedua negara meneken perjanjian pengalihan atau re-alignment Flight Information Region (FIR) wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Extradition Treaty (ET).
Ketiga perjanjian tersebut resmi diberlakukan, setelah Indonesia dan Singapura menuntaskan proses legislasi di tingkat domestik dan menerima persetujuan organisasi penerbangan sipil Internasional untuk pengalihan FIR.
"Berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia. Semua ini dilakukan atas dasar kepentingan negara dan bangsa. Banyak sekali manfaat yang Indonesia akan terima," ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:
Terbukti Tak Bersalah, Pria Hawaii Dibebaskan Usai Dipenjara 20 Tahun
Berikut ini penjelasan Luhut soal 3 perjanjian penting dengan Singapura:
1. Pengalihan Ruang Udara Kepri-Natuna
Dengan berlakunya perjanjian pengalihan FIR, Luhut menjelas ruang udara yang semula termasuk FIR Singapura menjadi FIR Indonesia.