"Perjanjian ekstradisi juga sudah mulai bisa kita gunakan untuk mengejar buronan-buronan yang lari ke Singapura. Kita tidak akan memberi ruang buat mereka, kita dorong perjanjian ini bisa sangat adaptif dengan perubahan apalagi modus kejahatan saat ini kan terus berkembang," papar Luhut.
"Deputi saya, juga sudah melaporkan, kalau Kemenkumham sudah aktif koordinasi dengan Kepolisian, Interpol, dan KPK," lanjutnya.
Baca Juga:
Gaji Tak Sesuai Perjanjian, Motif Pelaku Membunuh Pemilik Shelter Anjing di Blitar
3. Kerja Sama Pertahanan
Terakhir, perjanjian yang juga telah diberlakukan antara kedua negara yang berlaku per 22 Maret 2024 adalah mengenai Kerja Sama Pertahanan.
Luhut optimis kerangka kerja sama pertahanan dimaksud akan lebih menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.
Baca Juga:
Terbukti Tak Bersalah, Pria Hawaii Dibebaskan Usai Dipenjara 20 Tahun
"Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas. Ada 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua Negara," jelas Luhut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.