WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pemulangan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Filipina dilakukan dengan perjanjian bilateral melalui Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Satu orang dalam DPO berinisial HS (40) tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana judi daring (online) pada situs W88, yang telah dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/11), usai ditangkap oleh pihak keamanan di Filipina.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Buron Kasus Kekerasan di Panti
"Ini merupakan permintaan Indonesia dan disetujui oleh Filipina melalui kesepakatan MLA in Criminal Matters," ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (22/11/2024) melansir ANTARA.
Terkait kemungkinan adanya pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam DPO lainnya dari Filipina, Yusril menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sehingga tidak bisa menjawab lebih lanjut.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pemulangan DPO ke negara asal bukan hanya dilakukan oleh Filipina ke Indonesia lantaran Indonesia juga sudah pernah melakukan hal yang sama pada awal September 2024 lalu.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Saat itu, Polri menyerahkan buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, yang ditangkap di Tangerang, Selasa (3/9), kepada pemerintah Filipina. Adapun Alice dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antarkepolisian.
Penangkapan Alice dilakukan Polri atas permintaan dari Kepolisian Filipina. Alice diduga terlibat dalam kasus kriminal judi daring, pencucian uang, hingga perdagangan manusia.
"Jadi pemulangan WNI tersangka judi daring yang masuk DPO ini sama seperti ketika pemerintah Indonesia memulangkan mantan Wali Kota Bamban ini," ucap dia menjelaskan.