Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya Pemerintah memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.
Pengalihan FIR juga akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan, kata Luhut, akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.
Baca Juga:
Gaji Tak Sesuai Perjanjian, Motif Pelaku Membunuh Pemilik Shelter Anjing di Blitar
"Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia," beber Luhut.
"Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional," tegasnya.
2. Perjanjian Ekstradisi Bisa Kejar Buronan
Baca Juga:
Terbukti Tak Bersalah, Pria Hawaii Dibebaskan Usai Dipenjara 20 Tahun
Sementara itu, terkait dengan perjanjian ektradisi antara Indonesia-Singapura, Luhut menyampaikannya berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan implementasi ekstradisi buronan berlangsung efektif.
Kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas di dalamnya.
Hal ini menandakan bahwa kerja sama yang dibangun akan bersifat adaptif yang memungkinkan perjanjian ini mengikuti bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang. Selain itu pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun dari semula hanya 15 tahun memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional.