WahanaNews.co | Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempolisikan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilakukan oleh Luhut secara pidana maupun perdata. Dalam laporannya Luhut dan tim kuasa hukumnya membawa beberapa barang bukti.
Baca Juga:
Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut : Kami Hormati Putusan Hakim
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengibaratkan persoalan tersebut seperti sebuah metromini yang menyenggol tukang ojek. Sehingga, yang besar selalu disalahkan dengan opini publik.
"Hemat kami, ini ibarat metromini nyenggol tukang ojek. Yang besar nyenggol yang kecil, yang besar akan dianggap bersalah oleh opini publik," kata Jazilul, Kamis (23/9/2021).
Wakil Ketua MPR itu berharap kedua belah pihak bisa saling mediasi agar permasalahan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Hari Ini, Sidang Vonis Haris Azhar dan Fatia Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
"Semoga ada jalan terbaik," ujarnya.
Seperti diketahui, langkah hukum ini diambil pihak Luhut setelah sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak mendapat jawaban yang relevan dan memuaskan.
Luhut menegaskan tidak ada yang namanya kebebasan absolut.
"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," kata Luhut.
Luhut mengatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk membela diri atas tudingan yang dialamatkan kepadanya soal bisnis tambang di Papua.
Lebih lanjut, Luhut menyebut Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti tidak memiliki bukti-bukti untuk mendukung tudingan mereka itu.
"Jadi saya punya hak juga membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada, Dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada," lanjutnya. [rin]