Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin (12/6/2023), misalnya, Lukas hadir secara daring dari Rutan KPK lantaran mengaku sedang tidak sehat.
Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas akhirnya rampung dilakukan oleh jaksa KPK pada Senin (19/6/2023).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Oleh jaksa, Lukas didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Jaksa bilang, uang puluhan miliar itu diterima Lukas bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.
Saat itu, Lukas sempat membantah dakwaan jaksa. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dibantarkan berulang kali
Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkali-kali mengeluarkan surat penetapan pembantaran Lukas ke RSPAD.
Pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 misalnya, hakim mengabulkan pembantaran penahanan terhadap Lukas selama dua pekan untuk menjalani perawatan di RSPAD.