WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga
menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut
bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di
lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
MA memerintahkan Menteri Agama
(termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II), dan Menteri Dalam Negeri (termohon III), mencabut
SKB tersebut, karena bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca Juga:
Germo Penjual ABG ke Hidung Belang Minta Korban Pakai Seragam Sekolah
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon
III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik
Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,"
sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut, dikutip
Jumat (7/5/2021).
Perkara nomor 17/P/HUM/2021 ini
merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Sumatera Barat.
Adapun majelis hakim yang mengadili
perkara ini diketuai oleh Yulius, dengan hakim anggota masing-masing
Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Baca Juga:
Di Tengah Larangan Abaya, Menteri Pendidikan Prancis Dukung Uji Coba Penerapan Seragam Sekolah
Hakim menilai, SKB
mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU
23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 1 angka 1 dan 2 UU
12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1
dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
"Dan karenanya tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan, keputusan memakai seragam dan atribut agama harus menjadi
keputusan guru, siswa, dan orangtua sebagai individu.
Dalam SKB itu disebutkan, pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau
melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.
Ia menegaskan, agama apa
pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di
sekolah.
Untuk itu, ia meminta semua sekolah
negeri segera mencabut aturan yang tak sesuai dengan SKB dalam waktu maksimal
30 hari.
Jika tidak segera mengikuti, sekolah
bisa disanksi.
Sanksi terhadap sekolah dapat
diberikan pemerintah daerah berdasarkan mekanisme yang berlaku, atau oleh Kemendikbud dengan menyetop pemberian dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Sementara gubernur yang melanggar akan
dikenakan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, bupati atau wali kota akan
disanksi gubernur.
Dalam hal ada pemda atau sekolah yang
melanggar ketentuan SKB, Kementerian Agama akan memberikan pendampingan dan
penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat dan menentukan pemberian dan
penghentian sanksi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas,
menilai langkah ini merupakan respons dari kasus pemaksaan siswi memakai jilbab
sebagai dalih aturan sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.
Ia mengakui, masih
banyak sekolah yang memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut
agama tertentu.
Untuk itu, pihaknya menilai SKB ini
penting diterapkan di lingkungan sekolah. [dhn]