WahanaNews.co, Jakarta – Sudrajad Dimyati tetap divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung (tingkat banding).
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sudrajad Dimyati selaku hakim agung nonaktif yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak, SYL Tetap Dipenjara 12 Tahun dalam Kasus Korupsi Kementan
"Amar putusan: Tolak PU [Penuntut Umum] dan T [Terdakwa]," demikian dilansir dari laman MA, Senin (11/12/2023) mengutip CNN Indonesia.
Perkara nomor: 5779 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis Eddy Army dengan hakim anggota Ansori dan Jupriyadi. Panitera Pengganti Rudie. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sudrajad dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap sejumlah Sin$80.000 atas pengurusan perkara di MA.
Baca Juga:
Juru Sita PN Surabaya Akui Terima Rp 50 Juta dalam Kasus Suap Ronal Tannur
Suap tersebut diterima melalui perantara Elly Tri Pangestu selaku hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA.
Adapun suap berasal dari Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menginginkan agar perkara nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dimenangkan.
Duduk sebagai ketua majelis yang menangani perkara pada tingkat kasasi saat itu yakni Syamsul Maarif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022.
Dalam perjalanannya, KSP Intidana dinyatakan tidak dalam keadaan pailit. MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KSP Intidana dan menganulir putusan kasasi nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.