WahanaNews.co, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menduga ada lobi-lobi politik yang terjadi di balik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo cs.
Diketahui, MA menganulir hukuman terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati, kini menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini berubah menjadi 10 tahun saja. Lalu, Ricky Rizal yang divonis 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
"Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ucap Kamaruddin saat dihubungi wartawan, dikutip Rabu (9/8/2023) melansir viva.co.id.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya lebih kecewa dengan putusan kasasi terhadap Putri Candrawathi. Sebab, ia menilai Putri Candrawathi sebagai akar masalah yang mengakibatkan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Namun, kenyataanya justru Putri Candrawathi paling banyak menerima potongan hukuman dalam putusan kasasi tersebut dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
"Jadi apa yang dilakukan PC itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," jelasnya.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, (8/8/2023).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Kemudian, sopir Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum 10 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]