WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemangkasan hampir sepertiga anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis dinilai melanggar konstitusi dan memicu gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 karena menilai alokasi anggaran pendidikan tidak lagi utuh sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga:
Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Dimulai dari Anak Lewat Edukasi
Para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan benar-benar steril dan hanya digunakan untuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dalam dua regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengatur program makan bergizi gratis sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
Juru bicara Badan Gizi Nasional Dian Fatwa menegaskan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan bersama DPR.
Baca Juga:
Emosi Sesaat Berujung Sanksi, Ini Hasil Mediasi Kasus Guru Dikeroyok Siswa
“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan, BGN mengklaim fokus memastikan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya termasuk hak atas pendidikan.
Uji materi tersebut diajukan oleh lima pemohon yang berasal dari latar belakang mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.
Salah satu pemohon, mahasiswa bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan gugatan ini bukan penolakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
“Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, dan beasiswa,” ucapnya kepada media, Rabu (28/1/2026).
Ia menilai program Makan Bergizi Gratis merupakan kebutuhan dasar yang dinikmati seluruh lapisan masyarakat mulai dari ibu hamil hingga balita.
“Makanya, alokasi dana MBG semestinya tidak masuk dalam anggaran pendidikan,” katanya.
Kusuma mengingatkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan.
Menurutnya, hak konstitusional warga negara atas pendidikan dirugikan oleh Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memperluas tafsir pendanaan pendidikan agar dapat menampung program MBG.
Dengan masuknya MBG ke dalam anggaran pendidikan, alokasi 20 persen dinilai menjadi tidak utuh.
Berdasarkan perhitungan para pemohon, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk program MBG.
Skema pemerintah menunjukkan 83,4 persen pendanaan MBG diambil dari anggaran pendidikan, 9,2 persen dari kesehatan, dan 7,4 persen dari sektor ekonomi.
“Untuk anggaran pendidikan jadi hanya tersisa 18 persen,” ujar Kusuma.
“Itu jelas di bawah ketentuan minimum yang diamanatkan oleh konstitusi,” lanjutnya.
Ia menilai pemotongan tersebut mempersempit ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana prasarana, bantuan pendidikan, dan akses pendidikan yang setara.
Kusuma juga mendalilkan pemangkasan anggaran berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban negara menggratiskan pendidikan SD dan SMP sebagaimana putusan MK yang membutuhkan Rp183,4 triliun.
Selain itu, jutaan guru honorer dengan gaji Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan terancam mengalami pemotongan penghasilan akibat efisiensi anggaran.
“Kami ingin Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya.
Ia meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.
“Jadi kami ingin membuang program MBG dari dana pendidikan, supaya anggaran tetap steril,” katanya.
Permohonan uji materi tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Kusuma menyebut pihaknya menghabiskan waktu sekitar satu minggu untuk mempersiapkan permohonan tersebut.
Ia mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka.
“Kalau diibaratkan, MBG seperti benalu yang selalu menggerogoti pohon,” ujarnya.
Pada tahun 2026, Badan Gizi Nasional memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp335 triliun atau meningkat lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut lonjakan tersebut didorong oleh target penerima manfaat MBG yang mencapai 82,9 juta orang.
“Kami sudah mendapat pagu anggaran Rp268 triliun dengan dana standby Rp67 triliun,” kata Dadan.
Ia menyebut jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ditargetkan mencapai lebih dari 21.000 dapur pada akhir Januari 2026.
“Saya kira akhir Mei kita sudah bisa melayani seluruh penerima manfaat,” ujarnya.
Dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Agustus 2025, pemerintah menjelaskan anggaran MBG diambil dari berbagai pos termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Rp223 triliun berasal dari anggaran pendidikan karena MBG menyasar siswa.
Program Manager INFID Abdul Waidl menilai pembiayaan pendidikan harus merujuk pada UU Sisdiknas dan PP Nomor 48 Tahun 2008.
“Di sana tidak ada ketentuan seperti belanja makan bergizi,” jelasnya.
Ia menyebut tafsir pemerintah yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan sebagai tindakan semena-mena.
“Padahal MBG sejatinya menyangkut kesehatan,” ujarnya.
Abdul Waidl menghitung pemotongan Rp223 triliun berarti memangkas 29 persen anggaran pendidikan.
“Jelas itu melanggar konstitusi, karena tidak memenuhi 20 persen,” katanya.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai dampak pemotongan anggaran akan memperburuk kualitas pendidikan nasional.
Pengamat CISDI Diah Saminarsih menilai dana pendidikan semestinya digunakan untuk meningkatkan kapasitas guru dan kesejahteraan pendidik.
“Kalau dipakai untuk itu akan berdampak langsung terhadap kualitas murid,” ujarnya.
Koordinator JPPI Ubaid Matraji menyebut lebih dari 60 persen bangunan sekolah dasar di Indonesia dalam kondisi rusak.
“Putusan MK tentang sekolah gratis mangkrak karena dana pendidikan dipakai MBG,” katanya.
Ia menambahkan kesejahteraan guru honorer yang bergaji di bawah Rp500.000 per bulan semakin terancam.
BGN kembali menegaskan pihaknya hanya sebagai pelaksana kebijakan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR.
“Badan Gizi Nasional berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, bukan perumus kebijakan fiskal,” ujar Dian Fatwa, Kamis (29/1/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]