WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud Md mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provos Polri.
Mahfud bicara soal pelanggaran etik dan pidana terkait Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
"Ya, saya mendapat info bahwa Sambo dibawa ke Provost dan sudah tersiar di berbagai media," kata Mahfud Md dikutip dari detikcom, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud Md bicara bahwa pelanggaran etik dan pidana bisa jalan bersama terkait Ferdy Sambo.
Menurutnya, sanksi etik tak menggugurkan dugaan pidana.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
"Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," ujarnya.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo diketahui dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
Dia dibawa ke Mako Brimob karena diduga melanggar etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.