WahanaNews.co | Buntut komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) .
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud, mengutip Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Mahfud menyebut selama ini pihaknya tidak pernah mendengar kiprah Perkomhan.
Namun, tiba-tiba Perkomhan melancarkan gugatan terhadap dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena sudah mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” ungkap Mahfud.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?” ujar Mahfud lagi.
Mahfud menuturkan, puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan, tetapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
Ia juga mengatakan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi mengomentari putusan PN Jakpus itu.
“Banyak juga politisi, akademisi, pengamat, dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah. Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan?” kata Mahfud.
“Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dikutip dari Tribunnews, Menko Polhukam Mahfud digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perkomhan.
Melalui gugatan yang terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Perkomhan menilai Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu. [eta]