Kemudian, usulan aturan ini memandang perlu dilembagakan proses perundingan untuk pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.
Terhadap usulan ini, Menko menyambut baik dan pihaknya siap berkomunikasi lebih lanjut. Menurutnya, sejauh ini pilihannya ada tiga, Pertama, dijadikan UU tersendiri. kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.
Baca Juga:
Berantas Judi Online Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Lintas Lembaga
“Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar Menko Polhukam. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.