Mahfud juga mengatakan kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi harus dibawa ke ranah pidana. Vonis yang pernah dikeluarkan MK, sambungnya, telah melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan.
"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," kata Mahfud dikutip dari akun X, Selasa (28/1)
Baca Juga:
Misteri Pagar Laut Tangerang, 3 Mantan Jenderal TNI Terseret dalam Polemik Sertifikat
Pagar laut misterius ditemukan membentang 30 km di perairan Tangerang. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut ternyata daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB meski berada di kawasan laut.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Baca Juga:
Soal Viral Foto Pagar Laut Tangerang 2014, Eks Bupati Ahmed Zaki Buka Suara
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGB itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Belakangan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.