WahanaNews.co, Jakarta - Mahfud MD berharap agar Presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto bisa membenahi persoalan hukum di Indonesia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai penegakkan hukum dengan benar akan memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus. Karena itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar," ujar Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis, (6/6/2024).
Mahfud menjelaskan, adanya hukum rimba kembali berlaku, jika proses penegakkan hukum di Tanah Air tak ditegakkan di pemerintahan yang akan datang.
“Untuk memperbaiki, kita berharap bisa memulai dengan itu. Kalau ndak, ya rusak ke depan. Akhirnya menjadi negara hukum rimba ya,” jelas Mahfud.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Ia pun menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau. Pasalnya, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.
"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja. Apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," katanya.
Mahfud juga mengkritik pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR.
Menurut dia, hal itu tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar.
Ia menilai, kecurigaan masyarakat memang menjadi konsekuensi logis dari tindakan-tindakan selama ini yang dilakukan melalui eksekutif atau yudikatif. Yang mana, kata dia, cacat, melanggar etik berat, sehingga membuat masyarakat mengasosiasikan ini jadi curiga.
"Sehingga, timbul Mahkamah Kakak (MK), Mahkamah Anak (MA), Menangkan Kakak (MK), Menangkan Adik (MA), muncul berbagai istilah itu, itu konsekuensi,” lanjut Mahfud.
“Jadi, bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri. Ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang," ujar Mahfud.
[Redaktur: Alpredo Gultom]