WahanaNews.co | Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pihak di Kemenkominfo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan menara BTS yang menjerat Johnny G. Plate sebagai tersangka.
"Saya membuka diri, sudah menghubungi Kejaksaan Agung, silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo, dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai," kata Mahfud di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/05/23).
Baca Juga:
Kapolda Kaltara Lakukan Silaturahmi Strategis dengan Kepala BPKP Provinsi Kaltara
Mahfud menyatakan proyek pembangunan Menara BTS akan diusahakan untuk dilanjutkan seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Ia menyebut proyek itu telah berjalan bertahun-tahun dan negara akan rugi jika tidak dilanjutkan.
"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multi years yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan rugi," kata Mahfud.
Baca Juga:
Kejari Kudus Gandeng BPKP Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Sentra Industri Tembakau
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Presiden Jokowi lalu memecat Johhny G. Plate dari jabatannya. Seiring dengan itu, Mahfud MD ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo menggantikan Plate hingga pejabat definitif diangkat.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.