"Dulu ketika Syekh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang lalu ada yang teriak keluarganya bahwa pelakunya orang gila, pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila," kata Mahfud.
Mahfud menilai, pelaku penyerangan macam ini harus diusut tuntas hingga meja hijau. Nantinya, majelis hakim yang memutuskan apakah pelaku layak diadili ataukah tidak, karena alasan ODGJ atau gila.
Baca Juga:
Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024, Prabowo Beraktivitas Seperti Biasa
"Biarlah orang yang ditangkap ini diproses di pengadilan, kalau ada keraguan bahwa orang ini sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang putuskan. Bawa saja ke pengadilan kalau memang gila atau sakit jiwa pelakunya biar pengadilan yang memutuskan," pungkas Mahfud.
Adapun penangkapan terhadap Kabba dilakukan pada Sabtu (25/9) siang di depan sebuah rumah di Jalan Tinumbu, Makassar. Pada saat penangkapan itu, warga sekitar yang melihat tersulut emosi. Kabba sempat diikat di sebuah tiang dan dihakimi warga.
Polisi kemudian langsung mengamankan Kabba ke Polrestabes Makassar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan akibat perbuatannya, Kabba ini harus ditahan dijeruji besi.
Baca Juga:
Survei LSI Djayadi Hanan: Prabowo-Erick Tetap Unggul dari Kandidat Lain
"Dia dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Witnu saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (25/9). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.