Ia menyatakan jaksa tentu berupaya membuktikan dakwaan, namun hakim harus memutus perkara dengan kearifan dan rasa keadilan.
“Hakim tidak harus menyatakan ijazah ini palsu, tapi bisa mengatakan bahwa tuduhan itu tidak salah,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
“Tapi kalau terbukti Roy Suryo Cs memang salah, ya harus siap bertanggung jawab dan masuk penjara,” sambungnya.
Mahfud menegaskan Roy Suryo Cs tidak salah mempertanyakan ijazah Jokowi karena berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik, ijazah pejabat publik merupakan informasi terbuka.
Menurut Mahfud, putusan KIP bersifat mengikat dan seharusnya menjadi dasar untuk menghadirkan dokumen pendukung di persidangan.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Ia menyebut bahkan tanpa putusan KIP, informasi mengenai kelulusan seseorang sejak lama sudah menjadi bagian dari ruang publik.
“Orang mau melamar kerja saja ditanya ijazahnya, masa ijazah pejabat publik justru ditutup-tutupi,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan tidak keliru jika Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.