“Tapi harus dibuktikan bahwa yang dikatakan mereka ini tidak salah,” ujar Mahfud.
“Kalau tidak terbukti ijazahnya palsu, indikator untuk mempersoalkannya tetap tidak salah,” lanjutnya.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Kasus Amsal Sitepu “Tragedi Hukum”, Hakim Akhirnya Vonis Bebas
Mahfud menegaskan dirinya tidak sedang membela Roy Suryo Cs maupun Jokowi.
Ia menilai polemik yang berlarut-larut hanya akan melelahkan publik dan merusak kepercayaan pada hukum.
“Buktikan saja di pengadilan supaya selesai semuanya dan tidak ribut-ribut lagi,” kata Mahfud.
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
“Jangan biarkan konstitusi hanya menjadi hiasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka klaster satu kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (22/1/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi yang hadir didampingi kuasa hukum serta Roy Suryo.