Kuasa hukum para terlapor, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya bukan tersangka melainkan pejuang.
“Kami datang membawa tiga orang pejuang, bukan tersangka,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
Ia mengklaim proses hukum yang berjalan tidak menggunakan KUHP dan KUHAP baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar agenda pemeriksaan tiga orang tersangka klaster satu,” kata Budi Hermanto.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster kasus ijazah Jokowi.
Sebagian tersangka klaster pertama telah lepas dari jerat hukum melalui mekanisme restorative justice.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.