“Nah, sebelum hakim berkesimpulan bahwa ini menyebabkan penyebaran berita bohong, harus dibuktikan dulu keaslian ijazah itu,” lanjutnya.
Mahfud menekankan bahwa keaslian ijazah tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan fisik kertas dokumen.
Baca Juga:
Demokrat Lapor Sejumlah Akun ke Polisi, Dugaan Sebar Berita Hoaks SBY
Ia menjelaskan indikator keaslian dapat ditelusuri melalui data akademik, tahun masuk, sistem administrasi pendidikan, hingga konteks zaman saat kelulusan.
“Keaslian ijazah itu bisa dilihat dari indikator lain, selain kertasnya beda, tahunnya beda, fotonya beda, itu bisa diabaikan karena bisa berubah,” ujar Mahfud.
“Jadi sebelum ini terbukti asli atau tidak asli, Roy Suryo Cs tidak bisa dihukum, karena sangkaannya sekarang itu pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan palsu,” jelasnya.
Baca Juga:
Meski Ijazah Jokowi Ditunjukkan Masalah Tak Bakal Selesai, Prediksi Ahli Hukum UI Terbukti
Mahfud menyebut hakim memiliki kecakapan untuk menilai kejanggalan dokumen, mulai dari cara penulisan, jenis kertas, hingga penggunaan materai yang sesuai periode waktu tertentu.
“Hakim itu pintar, dia bisa melihat tahun masuk, jenis kertasnya, materainya mestinya hijau kok ini merah,” kata Mahfud.
Dalam konteks hukum, Mahfud menegaskan kewenangan menentukan kebenaran berada di tangan hakim, bukan polisi maupun jaksa.