Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh delapan hakim konstitusi, kecuali Anwar Usman, pada Kamis (7/3/2024).
Dihubungi usai sidang, Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menungkap alasan Anwar tak ikut RPH dalam memutus perkara ini.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
"Pak AU (red, Anwar Usman) akhir-akhir ini sering sakit sehingga izin berobat," kata Enny kepada CNN Indonesia, Rabu (20/3) sore.
Adapun sebelum mengajukan ke MK, Pemohon pernah menggugat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ke PTUN Jakarta.
Gugatannya dikabulkan sebagian oleh PTUN Jakarta. Kemudian, Menteri ATR/BPN mengajukan upaya hukum banding dan kasasi tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi TUN dan juga oleh Mahkamah Agung (MA). Adapun pemohon menyebut Menteri ATR/BPN mengatakan melakukan upaya hukum PK.
Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Periksa WN Jepang Dugaan Korupsi LNG
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.