WahanaNews.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Menurut hakim, eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata hakim dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/1/2022).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai nota keberatan atau eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara. Sementara, benar atau tidaknya dakwaan kepada Munarman sangat bergantung pada pembuktian di persidangan.
Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa kepada Munarman sah dan persidangan kasus dugaan tindak pidana dugaan terorisme Munarman dilanjutkan. Hakim juga meminta agar Jaksa menghadirkan sejumlah saksi.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman tersebut dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan," kata Hakim.
Sebelumnya, PN Jaktim kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme.
Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Jaksa juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.
Munarman lantas menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut. Ia menilai penangkapannya memiliki beberapa motif. Salah satu di antaranya ia menjadi target karena membela 6 Laskar FPI yang tewas dalam tragedi KM 50.
Jaksa lantas menyebut bahwa keberatan Munarman subjektif dan harus dikesampingkan. Mereka kemudian meminta Majelis Hakim PN Jaktim agar menolak semua keberatan Munarman.
"Kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata Jaksa. [bay]