WahanaNews.co | Terdakwa bos Fikasa Group, Agung Salim, akhirnya menghadiri persidangan setelah empat kali mangkir dengan alasan sakit terkait kasus investasi bodong yang merugikan nasabah di Pekanbaru, Riau, senilai Rp 84,9 miliar.
Agung Salim datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan kursi roda pada Senin (10/1/2021) sore. Dia dibawa oleh empat anggota polisi bersenjata lengkap didampingi jaksa.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan Berkedok Investasi di KCIC
Terdakwa dibawa dari Rumah Sakit Madani Pekanbaru setelah proses pembantarannya selesai. Polisi pun membawa terdakwa sampai ruangan sidang.
Selama di kursi roda, Agung banyak menundukan wajah. Sehingga pihak yang membawanya meminta terdakwa untuk menegakkan kepada agar jangan sampai terjadi gangguan kesehatan.
Selain itu majelis hakim juga menghadirkan empat terdakwa lainnya yakni Elly Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Maryani. Kali ini kelimanya dihadirkan langsung ke persidangan.
Baca Juga:
Tips Biar Tidak Terjebak Investasi Bodong yang Semakin Menjamur
Ketua Majelis Hakim, Dahlan pun menanyakan kondisi Agung Salim.
Pihak dokter rumah sakit pun menyatakan terdakwa Agung Salim sudah bisa beraktivitas dengan normal dan mengikuti persidangan.
Jaksa Herlina pun mempersilahkan dokter menjelaskan kondisi terdakwa.
Penasehet hukum terdakwa sempat mempertanyakan tertang kesehatan terdakwa khususnya gula darahnya di angka 200.
Namun pihak dokter menegaskan kondisi terdakwa gula terkontrol. Namun penasehat hukum terus mendebat dokter.
"Ini bukan ajang debat ya, dokternya kan sudah disumpah. Silahkan dilanjutkan sidang. Saya sudah konsultasi dengan Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Pengawasan jadi walau terdakwa dibantarkan, sidang saja, dari pada semua terdakwa lepas demi hukum," kata Dahlan Senin (10/1/2022).
Untuk hari ini ada delapan korban yang dihadirkan di persidangan.
Mereka mengaku bahwa tergiur berinvestasi ke PT Fikasa Group dan anak perusahaannya karena diming-imingi dengan bunga yang tinggi.
Di mana bunga yang ditawarkan adalah 9 sampai 11 persen. Awalnya para korban ditawari dengan deposito. Namun belakangan mereka disuguhi Promisory Note (surat utang).
Fikasa Group sendiri bergerak di bidang propreti, perhotelan dan air minum. Kantornya di Pekanbaru dan Jakarta.
Para korban berinvestasi sejak tahun 2016. Namun belakangan dana investasi para korban macet.
Para korban di Pekanbaru berupaya meminta uang kembali, namun para terdakwa selalu mengingkari. Belakangan para korban mengadukan kasus ini ke Mabes Polri. [rin]