WahanaNew.co, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berinisial PH yang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan itu diberikan berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin, 27 November 2023.
Baca Juga:
Kasus Polisi Aniaya Bayi Hingga Tewas, Polda Jateng Gandeng LPSK
"PH diputuskan mendapatkan program layanan perlindungan dari LPSK berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Susilaningtias menuturkan Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan terhadap PH selama menjalani persidangan.
Selain perlindungan fisik, kata dia, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ruang khusus selama berada di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
RDPU dengan Pakar, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Soroti Sejumlah Hal Soal Perlindungan Saksi dan Korban
"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya.
"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter," sambungnya.
Pengajuan permohonan perlindungan dalam kasus SYL itu diajukan pada 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, MH (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian), PH, HT (supir SYL), dan UN (staf honorer).