Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang yakni PH, HT, serta UN.
HT mendapatkan program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Sedangkan UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis.
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebab, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.