"(Hal itu) guna
menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT PLN
Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017," tuturnya.
Selanjutnya, kata Leo,
pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang
pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga:
PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 untuk Transisi Energi Nasional
"Antara lain, dengan
memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah
menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib
mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus
dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao
- Gardu Induk Payakumbuh pada PLN UIP Medan 2016-2017 itu seolah masih jalan di
tempat.
Hingga kini, penyidik pidana
khusus Kejagung masih pada tahap memeriksa para saksi guna mencari fakta hukum
dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Dukungan PLN Kalselteng ke Polda Kalsel Melalui Program Electrifying Agriculture
Pada Jumat (12/3/2021),
Kejagung memeriksa dua orang saksi, yang juga merupakan pegawai PLN.
Mereka adalah FA selaku pegawai
PT PLN (Persero) UIP Sumbagut, dan WPH selaku Manager UMK III Palembang PT PLN
(Persero) Pusat Manajemen Konstruksi.
Pemeriksaan itu dilakukan
untuk mendapatkan keterangan saksi yang dibutuhkan guna menetapkan siapa
tersangka dalam kasus tersebut.