WahanaNews.co | Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai bila dugaan pelecehan seksual bisa masuk dalam skenario, maka hal itu bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, tindakan Ferdy Sambo membunuh merupakan spontanitas karena ada tekanan sesuatu atau pengaruh sesuatu.
Baca Juga:
Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert Lumoindong, Pernah Singgung Kasus Brigadir J
Pengaruh ini bisa muncul dari dugaan pelecehan seksual sehingga membuat ledakan emosi atau pengaruh zat adiktif narkotika.
Namun untuk dugaan penggunaan zat adiktif narkotika belum terungkap karena kepolisian sejauh ini tidak melakukan tes narkotika kepada Ferdy Sambo.
Bila aksi dipicu kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi maka sangkaan primer Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana bisa bergeser ke pasal subsider yakni Pasal 338 KUHP mengenai menghilangkan nyawa orang lain.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Ini akan jadi bagian mempengaruhi ringannya perbuatan, karena ada sesuatu hal yang menjadikan suatu perbuatan," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/9/2022).
Gayus menjelaskan dugaan pelecehan seksual ini nantinya akan menjadi suatu pertimbangan yang membuat peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Dugaan pelecehan ini juga mempengaruhi sangkaan lainnya terhadap Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.