WahanaNews.co | Mantan Kapolres Badung Kombes Purn Ignatius Soembodo didakwa memerkosa anak angkatnya sendiri, RK, yang juga merupakan anak kandung teman dekatnya, BS.
Soembodo hadir dalam sidang perdana tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila mengatakan, Soembodo memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila usai sidang.
RK yang saat itu diperiksa menjadi saksi korban mengaku kerap mengalami pelecehan seksual dan kekerasan.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Korban lantas dibantu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur untuk melaporkan dugaan pemerkosaan kepada polisi.
Dikonfirmasi terpisah, BS mengaku menitipkan putrinya RK sejak berusia tujuh bulan kepada terdakwa karena saat itu istri BS mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.
BS berjanji akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.
Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Waktu terus berlalu, SK pun beranjak remaja. Sejak dititipkan, RK tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
BS akhirnya bisa bertemu saat RK berusia 14 tahun pada 2018.
Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa. "Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya. [qnt]