WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya betul (cabut gugatan praperadilan)," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi, Jumat (26/01/24).
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Kendati demikian, Fahri belum menjelaskan soal alasan pencabutan gugatan itu jelang pelaksanaan sidang perdana yang diagendakan pada Selasa (30/01/24).
"Ada beberapa alasan teknis," ucap Fahri.
Sebelumnya, Firli kembali menggugat status tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Jika sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kali ini ia melayangkan gugatan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ini merupakan kali kedua Firli berupaya lolos dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pada gugatan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan Firli.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Teranyar, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara Firli ke Kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.
[Redaktur: Sandy]