Tapi, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama dua tahun.
Majelis hakim menyatakan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dadan terbukti menerima suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar wajib pajak.
Baca Juga:
KPK Ungkap Buron Paulus Tannos Gugat Penangkapan Sementara di Pengadilan Singapura
Dadan terbukti menerima suap bersama-sama dengan Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan sejumlah tim pemeriksa pajak lainnya. Angin, Dadan, dan tim pemeriksa pajak lainnya terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar.
Jika dikalkulasikan, total suap yang diterima mantan pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar. Uang suap Rp 57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (PANIN), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Mereka diyakini telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Baca Juga:
Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Pinjam Bendera hingga Subkontrak Tanpa Persetujuan PPK
Para mantan pejabat pajak itu disebut menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.