Denny mengatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebab, KPK tidak pernah memeriksa Mardani dan saksi lainnya dalam proses penyidikan.
"Terdapat fakta yang tak dapat dibantah bahwa ternyata penetapan tersangka dilakukan tanpa pernah memeriksa Pemohon dan saksi-saksi lain dalam proses penyidikan yang dilakukan Termohon," katanya.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Rp 1,95 M, JPU KPK Agendakan Kesaksian Istri Mardani
Denny juga menyoroti penetapan tersangka yang dinilainya singkat.
Kemudian, dia juga menyoroti soal upaya pencegahan Maming.
"Proses yang begitu singkat dan sangat cepat tersebut dapat dilihat sejak Pemohon dipanggil untuk memberi keterangan dalam proses penyelidikan dan kemudian diterbitkan serta ditetapkan sebagai Tersangka serta juga dikenakan upaya paksa lainnya berupa larangan berpergian ke luar negeri dengan status sebagai Tersangka," ucapnya.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Gratifikasi Mardani Maming, KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group di Batulicin
Mantan Wamenkumham itu mengungkapkan Mardani sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada saat Sprindik diterbitkan pada 16 Juni 2022.
Hal itu, katanya, dilakukan sebelum dimulainya tindakan pro justitia di dalam suatu proses penyidikan atau pemeriksaan atas saksi-saksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan belum dilakukan.
"Dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai tersangka dilakukan secara melanggar hukum dan harus dikualifikasi serta dinyatakan tidak sah karena telah bertentangan dengan undang-undang dan Lampiran Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: Kep562a/01-20/05/2016 Tanggal 11 Mei 2016," ungkapnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.