WahanaNews.co | Pemilik perusahaan supplier CV Samudera Chemical berinisial E yang masih melarikan diri, kembali dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Panggilan kedua tersebut dilayangkan, setelah E ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut hingga menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Baca Juga:
Apabila Tidak Mengindahkan Panggilan Kedua, Polda Sumut Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Tanjung Balai
"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).
Pipit mengaku pihaknya sudah meminta keterangan dari para pegawai CV Samudera Chemical. Akan tetapi tidak ada satupun yang mengaku tidak mengetahui keberadaan E.
"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," ujarnya.
Baca Juga:
Perihal Gagal Ginjal Anak, Polri Sita Bahan Baku Propilen Glikol dari 3 Korporasi
Ia menegaskan apabila hingga panggilan kedua yang bersangkutan masih tidak memenuhi panggilan, Bareskrim akan memasukkan bos CV Samudera Chemical itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita tunggu sampai panggilan kedua," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan korporasi PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.