WahanaNews.co | Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) minta pihak Universitas Lampung (Unila) menggugurkan semua mahasiswa yang masuk Unila dengan cara menyuap.
Kecurangan tersebut sangat memalukan dunia pendidikan.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
"(Yang menyuap harus dinyatakan) cacat (yuridis) dan harus dibatalkan atau gugur otomatis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu, (28/8/2022).
Boyamin menyayangkan, seharusnya suap dalam penerimaan kampus negeri, tidak terjadi. Pihak Unila diminta tegas menindak calon mahasiswa yang memberikan uang haram.
Pihak Unila juga diminta membuat tim khusus untuk mencari mahasiswa yang diterima karena memakai jalur culas.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Unila diminta tidak hanya menunggu KPK.
"Bentuk tim tersendiri dan langsung diskualifikasi para penyuap," kata Boyamin.
Pihak Unila juga diminta tidak menyepelekan masalah suap dalam proses masuk kampus negeri ini.
Praktik suap sangat mencoreng nama bangsa.
"Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik yaitu suap? Nah tidak layak dia (mahasiswa) yang nyuap," kata Boyamin.
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Meski begitu, lembaga antirasuah menduga tidak hanya satu orang yang menyuap Rektor untuk masuk Unila.
Sebab, dari bukti-bukti yang ditemukan terdapat jumlah nominal suap yang fantastis.
Boyamin meminta untuk menggugurkan semua mashasiswa yang menggunakan jalur culas tersebut. [rin]