WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Master Steel berinisial IB terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, tepatnya di ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol MBZ.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta, Jumat (25/10).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Pemeriksaan ini terkait tersangka DP yang bertindak sebagai Kuasa Kerja Sama Operasional (KSO) Kontraktor Proyek Tol MBZ," ungkap Harli dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Tim Jampidsus juga memeriksa mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, BS, yang dijadikan saksi dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Pemeriksaan terhadap BS dilakukan terkait posisinya sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada periode 2017—2022," jelas Harli, Kamis (3/10).
Selain BS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu JS yang menjabat Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (PHO) pada tahun 2020, serta HL, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018—2020 yang juga Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.
Diketahui bahwa tersangka DP terlibat dalam perkara ini saat PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), yang melibatkan nilai investasi sekitar Rp16 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS dari PT Bukaka, melakukan pengurangan volume pada desain awal tanpa kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, DP juga mengatur agar PT JCC memenangkan lelang proyek, berkolaborasi dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), serta Ketua Panitia Lelang, Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah memenangkan lelang, DP kembali mengurangi volume proyek tanpa kajian yang memadai, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp510,1 miliar.
Atas tindakannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]