WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto (DS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.
"Pemeriksaan terhadap saksi DS dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (6/3/2025)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Diduga Titip Rp500 Juta dan Cincin ke Satpam
Selain Djoko, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya, termasuk pejabat Pertamina, SKK Migas, dan Trafigura Asia Trading.
"Saksi yang diperiksa antara lain TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas," lanjut Harli.
Harli tidak merinci hasil pemeriksaan, namun menegaskan bahwa proses ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:
Satpam Ungkap Rahasia Tas Titipan Djuyamto, Diam-diam Selipkan Uang Setengah Miliar Lebih
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun.