WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengkritik tindakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam mengirimkan surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Otto menegaskan bahwa amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang bukan terlibat dalam perkara, dan hal ini harus diperhatikan secara cermat.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," katanya, melansir Kompas, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.
"Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDI-P, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tak berbeda jauh dari artikel opininya yang dipublikasikan di Harian Kompas beberapa waktu lalu.
Namun, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Hasto membacakan tulisan Megawati.
"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.
Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah hasil dari refleksi perasaan yang telah dipertimbangkan secara mendalam oleh Megawati.
Dia menjelaskan bahwa surat amicus curiae ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan praktik kecurangan yang luas dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
"Ketika kita dihadapkan pada kondisi kurangnya kejelasan dalam demokrasi akibat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan keluarga dan kerabatnya, ini menciptakan kecurangan yang meluas serta penyalahgunaan sumber daya dan alat-alat negara," ujar Hasto.
"Oleh karena itu, surat amicus curiae ini disampaikan dengan sungguh-sungguh oleh Megawati sebagai warga negara Indonesia," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]