Rapat tersebut dihadiri Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, di Gedung Gadis, Provinsi Kaltara.
Kala itu, Norhayati Andris masih melayani para wartawan yang terkait progres KIPI di Tanah Kuning - Mangkupadi.
Baca Juga:
47 Amicus Curiae Diterima MK, Hanya 14 yang Dibahas Hakim
Penjelasan DPD PDIP Kaltara
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP, Jhonny Laing Impang, mengungkapkan telah memegang surat keputusan DPP PDI Perjuangan terkait dibebastugaskannya Norhayati Andris dari jabatan sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltara masa bakti 2019-2024, serta jabatannya selaku Ketua DPRD Kaltara periode 2019-2024.
Baca Juga:
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Partai Demokrat Pertanyakan Posisi Ketum PDIP
"Kita sudah mendapat keputusan dari dewan pimpinan pusat, yaitu tanggal 29 November 2021, nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tentang pencabutan surat, dan serta pengesahan penetapan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara," ungkapnya, Kamis (2/12/2021).
"Alat kelengkapan DPD ini merupakan Prerogatif partai untuk menetapkan kadernya sebagai penugasan yang selama ini ibu Norhayati ditugaskan, menjadi ketua DPRD Provinsi," ujarnya.
"Maka dengan surat ini, saudara ibu Norhayati, dicabut surat keputusannya, digantikan pengesahannya dan penetapan Albertus Stefanus Marianus ST, sebagai ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yang merupakan kewenangan dari partai PDI Perjuangan" ungkap Jhonny Laing Impang. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.