WahanaNews.co, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengkritik tindakan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dalam mengirimkan surat amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Otto menegaskan bahwa amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang bukan terlibat dalam perkara, dan hal ini harus diperhatikan secara cermat.
Baca Juga:
DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA Terkait Vonis Ronald Tannur
"Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," katanya, melansir Kompas, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu.
"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," ujar dia.
Baca Juga:
MK Soroti Amicus Curiae Megawati dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024
Otto berpandangan, seharusnya amicus curiae dilayangkan oleh orang-orang netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
Otto enggan menyimpulkan bahwa amicus curiae Mega akan ditolak karena hal itu.
"Bukan, ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," sebut dia.