WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa jika setelah masa perpanjangan pendaftaran untuk calon kepala daerah dengan calon tunggal berakhir tanpa adanya calon tambahan, proses Pilkada akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Pilkada dengan calon tunggal tetap konstitusional, sebagaimana diatur dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Menurutnya, data menunjukkan bahwa pada Pilkada 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, yang terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Idham menyatakan bahwa KPU telah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dengan calon tunggal, yang sebagian besar akan berakhir pada 4 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa jika selama masa perpanjangan tersebut tidak ada calon lain yang mendaftar untuk melawan calon tunggal, KPU akan melanjutkan proses Pilkada sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang umumnya dibuka pada 2-4 September masih tetap hanya ada satu pasangan calon, Pilkada akan tetap dilanjutkan dengan calon tunggal," jelasnya.
Idham menambahkan bahwa calon tunggal akan diundi untuk mendapatkan nomor urut yang akan dicetak pada surat suara. Jika calon tunggal mendapat nomor urut 2, maka fotonya akan ditempatkan di sebelah kanan.
Ia melanjutkan, sisi kiri surat suara hanya akan menampilkan nomor dan gambar kosong, tergantung pada hasil undian.
"Pemilih akan diberikan dua pilihan di surat suara, sesuai dengan hasil pengundian nomor urut, karena Pilkada dengan calon tunggal tetap melibatkan pengundian nomor urut," tambahnya.
[Elsya Tri Ahaddini]