WahanaNews.co | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk melindungi para pekerja rumah tangga (PRT).
Ida menjelaskan UU ini nantinya menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola masalah ketenagakerjaan pekerja domestik.
Baca Juga:
Terkait Kekerasan Seksual, Menaker: Semua Perusahaan Harus Membuat Satgas!
"Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas," ujarnya saat menerima audiensi Komnas HAM, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (24/1).
Menurutnya, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu, dengan begitu hilir pasti akan mengikuti.
Soal perlindungan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya mendukung penuh komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.
"Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial budaya maupun hak sipil dan politik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan.