Maka dari itu, ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Baca Juga:
Terkait Kekerasan Seksual, Menaker: Semua Perusahaan Harus Membuat Satgas!
Jika melihat sejarah RUU PPRT, rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Pada 2020, RUU tersebut bahkan selesai pembahasan di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Kala itu, pemerintah dan DPR juga sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Meski demikian, rencana itu tak berlanjut. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.