WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja turut membantu mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim, mengatakan adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat BUM Desa miliki legalitas sebagai badan hukum publik.
Baca Juga:
Menkominfo Terapkan 3 Pendekatan Strategis untuk Percepat Digitalisasi Pelaku UMKM
Posisinya semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Beleid ini memudahkan BUM Desa menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain,” ujar Gus Halim pada dalam Rapat Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelayanan, Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).
Regulasi ini juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja lainnya, yaitu, pertama, PP 5/2021 tentang penggunaan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.
Baca Juga:
Fathan Subchi Dikukuhkan Sebagai Ketua Ikatan Alumni PPs Universitas Moestopo
Kedua, PP 19/2021 tentang kepemilikan bangunan dan lahan.
Lalu ketiga, PP 23/2021 tentang penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengolahan kayu bulat skala kecil.
Terakhir keempat, PP 29/2021 tentang pengelolaan pasar rakyat, dan, kelima, PP 30/2021 tentang kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.