Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ini. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan kondisi tersebut termasuk situasi darurat anak, sehingga seharusnya ada izin bagi ibu untuk tetap mendampingi bayinya.
“Duh, ini termasuk anak dalam situasi darurat,” ujar Diyah saat dihubungi kumparan, Kamis (30/10).
Baca Juga:
Kisah Haru Zaki, Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakek-Nenek Gegara Rumah Warisan
Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
“Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2021, seharusnya ada diizinkan untuk bersama dengan ibunya sampai pengasuhan maksimal 2 tahun,” pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.