Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.
Baca Juga:
Kisah Haru Zaki, Bocah 12 Tahun yang Digugat Kakek-Nenek Gegara Rumah Warisan
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.
"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif.
Hakim Kabulkan Pengalihan Tahanan
Baca Juga:
Bocah 8 Tahun Ini Hanya Bisa Menggonggong, Dibesarkan Anjing Gegara Ibunya Pecandu Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan Neni Nuraeni. Penetapan pengalihan penahanan itu diputus hakim saat Neni menjalani sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Karawang pada Kamis (30/10). Adapun penetapan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nely Andriani.
Hakim mempertimbangkan adanya surat permohonan dari pihak keluarga Neni pada 23 Oktober 2025. Neni meminta penahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah.
Hakim pun kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Untuk pelaporan diri terdakwa, mekanismenya adalah dengan cara terdakwa menghadiri secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.