WahanaNews.co | Mantan Wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dituding memiliki 8 “agen rahasia” alias orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkan sesukanya untuk kepentingan pengamanan perkara yang bergulir di KPK.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, Yusmada saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK ke Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa. Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita bahwa dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK. Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Imbalannya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial sendiri kenal dengan Robin lewat Azis Syamsuddin.
Robin disebut jadi 1 dari 8 orang kolega Azis Syamsuddin di KPK yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.
"Waktu itu disampaikan pak Syahrial, ketemunya di rumah pak Azis. Waktu itu pak wali bilang ketemu di rumah pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," terang Yusmada.