WahanaNews.co | Dalam dunia bisnis, istilah pailit tak
lagi asing.
Kepailitan
adalah kondisi pada perusahaan yang terkadang berujung pada kebangkrutan alias
gulung tikar.
Baca Juga:
Bokek Parah! Raksasa Baterai Northvolt Merugi, Utang Nembus US$8 Miliar
Lalu
apa itu pailit?
Masih
banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal
yang sama.
Padahal,
keduanya berbeda.
Baca Juga:
Bangkrut! Joann Inc. Tutup 800 Toko Setelah 82 Tahun Beroperasi
Pailit
diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam
aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik
utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang
yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).
Status
pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal
dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah
dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan
yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus
pailit ke kreditur.
Pengurusan
aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan
kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit
atau tidak.
Untuk
dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi,
terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.
Permohonan
pailit artinya diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk
didaftarkan.
Jika
permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah
paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan.
Pengadilan
kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya
memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.
Di mana
selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat
kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi saat perusahaan
menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa
perusahaan berhenti beroperasi.
Perbedaan
bangkrut dan pailit adalah lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan
perusahaan.
Perusahaan
yang dinyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak
sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.
Sementara
pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi
keuangannya sekarat.
Banyak
kasus perusahaan yang dinyatakan dalam arti pailit, kondisi keuangannya masih
sehat dan beroperasi normal.
Status
kepailitan adalah juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan
tak cukup untuk membayar kewajiban.
Artinya,
perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi
beroperasi yang berujung pada gulung tikar.
Yang
perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa
memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian
kewajiban.
PKPU
artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran
kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.
Ambil
contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan
angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.
Apabila
permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45
hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana
perdamaian.
Kemudian
jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana
debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari.
Namun,
apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan
pailit sesuai dengan UU Kepailitan. [dhn]