Melalui norma inilah, revisi UU KPK tetap sah dan berlaku efektif pada 17 Oktober 2019, meski tanpa tanda tangan Presiden.
Sejak awal pembahasannya, revisi ini memicu perdebatan luas karena dinilai disusun dalam waktu singkat dan minim partisipasi publik.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Sejumlah pasal menjadi sorotan, terutama perubahan status KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif serta peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara yang dikhawatirkan memengaruhi independensi lembaga tersebut.
Selain itu, pembentukan dewan pengawas dengan kewenangan memberikan izin penyadapan dipandang sebagian kalangan dapat memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Tak hanya itu, kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan batas waktu dua tahun juga dinilai berpotensi menyulitkan penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bernilai besar.
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Tolitoli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Gelombang penolakan pun menguat pada September hingga Oktober 2019, dengan demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di berbagai kota yang menuntut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan revisi tersebut.
Benturan antara demonstran dan aparat keamanan sempat terjadi dan meninggalkan korban luka serta korban jiwa, menjadikan periode itu sebagai salah satu fase paling tegang dalam dinamika legislasi era tersebut.
Kini pada 2026, peristiwa tersebut tidak lagi berdiri sebagai kontroversi sesaat, melainkan menjadi bagian dari catatan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang memperlihatkan bagaimana norma dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 bekerja dalam praktik.