WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tujuh tahun berselang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlaku pada Kamis (17/10/2019) tetap tercatat sebagai salah satu episode paling menentukan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Saat itu, revisi UU KPK resmi berlaku meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, karena secara hukum rancangan undang-undang otomatis sah setelah 30 hari sejak disetujui bersama DPR dan Presiden dalam rapat paripurna 17 September 2019.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Mekanisme tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur secara tegas prosedur pengesahan RUU menjadi undang-undang.
Dalam Pasal 73 ayat (1) diatur batas waktu penandatanganan oleh Presiden.
"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".
Baca Juga:
Praperadilankan KPK, Mantan Kajari Tolitoli Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi Rp100 Miliar
Ketentuan ini menegaskan kewajiban konstitusional Presiden untuk menandatangani RUU dalam tempo paling lama 30 hari sejak persetujuan bersama dicapai.
Namun sebagai pengimbang, Pasal 73 ayat (2) juga memberikan kepastian hukum apabila penandatanganan tidak dilakukan dalam tenggat tersebut.
"Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
Melalui norma inilah, revisi UU KPK tetap sah dan berlaku efektif pada 17 Oktober 2019, meski tanpa tanda tangan Presiden.
Sejak awal pembahasannya, revisi ini memicu perdebatan luas karena dinilai disusun dalam waktu singkat dan minim partisipasi publik.
Sejumlah pasal menjadi sorotan, terutama perubahan status KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif serta peralihan pegawai menjadi aparatur sipil negara yang dikhawatirkan memengaruhi independensi lembaga tersebut.
Selain itu, pembentukan dewan pengawas dengan kewenangan memberikan izin penyadapan dipandang sebagian kalangan dapat memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan.
Tak hanya itu, kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan batas waktu dua tahun juga dinilai berpotensi menyulitkan penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bernilai besar.
Gelombang penolakan pun menguat pada September hingga Oktober 2019, dengan demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di berbagai kota yang menuntut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan revisi tersebut.
Benturan antara demonstran dan aparat keamanan sempat terjadi dan meninggalkan korban luka serta korban jiwa, menjadikan periode itu sebagai salah satu fase paling tegang dalam dinamika legislasi era tersebut.
Kini pada 2026, peristiwa tersebut tidak lagi berdiri sebagai kontroversi sesaat, melainkan menjadi bagian dari catatan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang memperlihatkan bagaimana norma dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 bekerja dalam praktik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]